SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 13 April 2023 09:12
Petani Sawit pun Jadi Sasaran, Malingnya Kepergok Pemilik Kebun

Aksi pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Lamandau tidak hanya menyasar kebun perusahaan. Para pencuri juga makin berani mencuri di kebun milik petani mandiri. Dua pelaku telah ditahan dan mulai menjalni persidangan pada Senin 910/4/2023)

Mereka adalah terdakwa I Fajar Sidik  dan Terdakwa II Moh. Sugeng Ishari. Dua sekawan ini nekat mencuri sawit milik warga hanya karena iseng tidak punya uang. Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umumnya Erikson Siregar menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Sugeng mendatangi rumah Fajar. Saat itu Fajar mengungkapkan niatnya untuk meminjam uang kepada Sugeng. ”Kemudian terdakwa Sugeng menjawab bahwa dirinya juga tidak memiliki uang. Sehingga ia memberikan ide dan mengajaknya untuk panen sawit secara acak, dimana saja, sedapatnya di jalan,” ungkapnya. Untuk melancarkan aksinya, mereka juga meminjam satu unit pikap. Lalu mereka mencari kebun yang jauh dari pemukiman penduduk dan sepi agar tidak ketahuan apabila melakukan panen.

Akhirnya mereka melihat sebuah kebun di Jalan Trans Kalimantan KM 16, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau yang ternyata milik Prijayanus. Setelah sampai di kebun mereka segera memanen sawit hingga terkumpul kurang lebih 110  janjang. Namun apes, setelah sampai di kebun yang dikendarai dan dipinjam terdakwa amblas di pinggir jalan kebun sebelum buah sawit dimuat. Saat sedang mendorong pikap itulah mereka didatangi oleh pemilik kebun. ”Pemilik kebun sudah curiga karena melihat ada buah sawit yang tersusun rapi di TPH. Lalu ia melihat mobil pikap yang amblas di dekat kebunnya. Setelah ditanya-tanya akhirnya para terdakwa mengakui perbuatan mereka yang akan mencuri sawit tersebut,” ungkapnya. Para pelaku kemudian langsung dilaporkan ke Polres Lamandau. Dan akibat dari perbuatan mereka, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.800.000. Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II  diancam pidana sesuai dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP. (mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers