MF alias Palui, pria 28 tahun ini bakal berlebaran di penjara. Gara-garanya, dia ketahuan menjual sabu-sabu di rumahnya Jalan Kuini, Gang Buntu, Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran ini ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur, pada Selasa (11/4) tengah malam sekira pukul 00.05 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko saat dikonfirmasi, membenarkan ada menggerebek rumah warga yang dijadikan tempat mengedarkan narkoba jenis sabu. ”Benar. Dari rumah tersebut kami menemukan lima paket sabu siap edar,” ungkap Bagus kepada Radar Sampit, Selasa (11/4) siang. Bagus mengatakan, pengungkapan bermula saat anggotanya mendapat laporan terkait dugaan terjadinya peredaran narkoba di tempat pelaku. Bermodalkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang menjadi target.
Benar saja, kecurigaan masyarakat selama ini membuktikan bahwa Palui terlibat peredaran narkoba. Polisi langsung menggerebek rumah Palui, setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim. ”Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas AKP Bagus. (sir/fm)