– Pembunuh sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Palangka Raya, Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45), lolos dari hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya hanya menghukum terdakwa, Fazri, dengan pidana penjara seumur hidup. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Syamsuni dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/4).
Ketua Majelis Hakim, Syamsuni mengatakan, Fazri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam dakwaan ke satu primair. Dalam pertimbangan, hal yang memberatkan terhadap hukuman yang dijatuhkan, perbuatan terdakwa menyisakan trauma yang mendalam bagi keluarga korban, tergolong sadis dan keji, serta meresahkan masyarakat. ”Meskipun terdakwa di persidangan menyampaikan permohonan maaf, namun perbuatan maaf tersebut tidak diterima pihak keluarga korban. Terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika,” ujarnya.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, kata Syamsuni, terdakwa berterus terang terhadap perbuatannya. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya R Alif Ardi Darmawan mengaku pikir-pikir. Penasihat hukum Fazri, Soekah L Nyahun mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum apabila JPU mengajukan banding. ”Kami pikir-pikir dulu. Kita lihat perkembangan dari Jaksa Penuntut Umum dulu. Terdakwa kan belum mengerti, jadi makanya kami lihat sikap jaksa,” ujarnya. JPU sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan tewasnya dua korban. Selain itu, menimbulkan duka dan trauma mendalam keluarga korban, dan tergolong perbuatan sadis dan meresahkan masyarakat. (ewa/ign)