SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 19 April 2023 11:08
Ada THM di Palangka Raya Tak Peduli Bulan Suci

Masih adanya tempat hiburan alam (THM) yang beraktivitas di bulan suci Ramadhan ini, membuat legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Yusuf Wahid menjadi geram. ”Banyak laporan warga kepada saya, masih adanya THM yang buka dan tidak menaati aturan surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota di Bulan Ramadhan ini,” ujar Wahid Yusuf di Palangka Raya, Senin (17/4).

Dengan masih adanya THM yang beraktivitas di bulan suci Ramadhan, ia mengingatkan untuk pihak-pihak terkait agar bisa bertindak tegas dan tidak hanya diam melihat fakta ini. ”Tindak tegas saja. Sebenarnya saya tau THM mana saja yang masih beraktivitas. Saya juga punya bukti-buktinya, namun biar pihak pihak terkait saja yang bertindak,” ucap Politisi Partai Golkar tersebut. Wahid menyesali masih adanya THM nakal yang masih berkegiatan di bulan suci Ramadhan, padahal Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sebelum memasuki Bulan Ramadhan sudah mengeluarkan surat edaran agar THM seperti diskotik dan klub malam tidak buka selama satu bulan penuh berkah ini.

”Kalau masih saja tidak ada tindakan tegas, saya akan bocorkan atau viralkan THM mana saya yang masih berkegiatan atau buka di Bulan Ramadhan ini,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya tersebut. Yusuf berharap, di sisa bulan suci Ramadhan tahun ini, para pengusaha THM agar tidak melakukan aktivitasnya lagi. THM diingatkan menaati aturan yang sudah di keluarkan oleh Wali Kota Palangka Raya demi menjaga kesucian Ramadhan.

Diketahui, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan untuk menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan 1444 H ia sudah menerbitkan surat edaran yang mengatur operasional THM, rumah makan, restoran, kafe, dan tempat billiard di Kota Palangka Raya. Isi surat edaran Walikota tersebut diantaranya yakni mengatur agar diskotik dan klub malam untuk tidak buka dan melakukan aktivitasnya selama bulan Ramadan. Selain itu kafe dan tempat karaoke dilarang untuk menjual minuman beralkohol. (ant)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers