SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 27 April 2023 09:49
SADIS..!! Tak Dipinjami Motor, Pemuda di Batara Tebas IRT dan Bocah sampai Tangannya Putus
ilustrasi

Seorang pemuda di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, berinisial Fir (31), tega menyerang seorang ibu rumah tangga berinisial R dan bocah berusia satu tahun secara membabi buta menggunakan parang. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh, Minggu (23/4) malam lalu. ”Pelaku berhasil diamankan pihak keluarga dan selanjutnya dibawa Kanit SPKT beserta anggota piket ke Satreskrim Polres Barito Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Bidiarjo di Muara Teweh.

Dia menuturkan, aksi brutal pelaku itu membuat korban, R, mengalami luka bacok di lengan atas kiri, luka pergelangan tangan sebelah kiri dan luka bacok pada lutut sebelah kiri. Sedangkan bocah yang juga jadi korban lengan kirinya  putus dan luka pada perut sebelah kiri. Berdasarkan keterangan dari istri pelaku, lanjutnya, pelaku berniat meminjam sepeda motor milik suami korban, Amat, karena motornya rusak. Motor itu akan digunakan untuk mengantar istrinya ke Puruk Cahu. Akan tetapi, karena tidak dipinjamkan, pelaku sakit hati dan menyerang membabi buta.

”Dari hasil keterangan saksi-saksi, pelaku datang dari Desa Trinsing berkunjung untuk silaturahmi dalam rangka Hari Raya Idulfitri ke rumah korban pada Sabtu (22/4),” kata Kasat Reskrim. Wahyu melanjutkan, pada saat kejadian, sejumlah warga sedang bersantai di luar rumah. Tiba-tiba terdengar suara teriakan dari dalam rumah. Warga langsung masuk rumah lanting dan melihat pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban.

”Saksi EW langsung menangkap/memeluk korban dan mengambil senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” kata Wahyu. Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 80 ayat (2) jo 76 c Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”Saat ini korban mendapat perawatan di IGD RSUD Muara Teweh untuk dilakukan tindakan medis,” katanya. (ant)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers