Ibu satu anak berinisial A alias D hanya bisa tertunduk malu saat digiring ke kantor Polisi. Ia ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja. Kapolsek Ketapang Kompol Rizal Fazrul Wahyudi mengatakan, A diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 167 juta.
”Pelaku ini merupakan seorang kasir di salah satu kantor pembiayaan (leasing). Perbuatan itu ia lakukan sejak tahun 2020 lalu,” kata Riza. Ia menambahkan, modus A yakni menggelapkan uang pembayaran cicilan mobil dari konsumen di tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
”Setelah ketahuan (menggelapkan uang), A langsung kabur ke daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dan April 2023 ini, pelaku berhasil kami tangkap,” terangnya. Di depan penyidik polisi, pelaku mengaku melakukan penggelapan uang demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari serta keperluan lainnya. ”Pelaku kami jerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)