Dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangka Raya Jumat (28/4), terungkap bahwa selama ini pendapatan dari sektor parkir di ibu kota provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) itu, dinilai rendah. “Oleh sebab itu, DPRD Kota Palangka Raya memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, untuk lebih intensif meningkatkan sektor pendapatan retribusi parkir,”ucap juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palangka Raya, Sophie A. Sitorus.
Ia melanjutkan, retribusi parkir dinilai cukup tinggi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya. Pihaknya pun meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, untuk segera memasang plang tarif retribusi parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) di setiap objek parkir.
“Dengan tujuan, agar masyarakat mengetahui dan tidak ada pihak yang dirugikan, karena sudah ada kepastian nilai-nilai retribusi yang harus dibayarkan,”tandasnya.(ewa/gus)