PANGKALAN BUN – Aparat kepolisian menetapkan tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat beberapa hari lalu. Sanksi tegas bisa jadi pelajaran bagi pelaku lainnya agar tak mengulangi perbuatan serupa. Selain merepotkan petugas, perbuatan pelaku juga bisa merugikan banyak orang, karena bisa berdampak munculnya kabut asap.
”Kami sudah tetapkan satu orang sebagai pelakunya. Saat ini masih ditangani Polsek Kumai,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Minggu (11/6).
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, tersangka dinilai paling bertanggung jawab dalam peristiwa karhutla tersebut. Kebakaran di Sungai Bakau sempat membuat petugas kerepotan. Api terus meluas setelah didukung cuaca terik dan embusan angin yang kencang. Diperkirakan ratusan hektare lahan hangus terbakar. Petugas gabungan berjibaku memadamkan api selama tiga hari.
Bayu enggan merinci kronologis maupun inisial pelaku. ”Nanti kami gelar press release. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya lagi.
Menurut Bayu, semua stakeholder telah melakukan berbagai upaya, baik sosialisasi, penjagaan titik rawan, hingga persiapan penanganan. Koordinasi maupun komunikasi semua lintas sektor terus dilakukan dalam penanganan karhutla.
”Dengan alasan apa pun, saat ini jangan sampai membakar hutan dan lahan. Apalagi kondisi cuaca sangat ekstrem. Panasnya luar biasa. Masyarakat harus memahami bahwa regulasinya memang melarang adanya pembakaran lahan," tegas Bayu.
Bayu juga mewanti-wanti agar masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Mengingat kondisi cuaca yang ekstrem, perlu peran semua pihak untuk bekerja sama dalam penanggulangan karhutla.
Dari Lamandau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat memberi peringatan keras pada masyarakat yang kerap membakar sampah sembarangan saat musim kemarau seperti sekarang. Sebab, dari beberapa kali kejadian kebakaran lahan, penyebab utamanya kelalaian akibat membakar sampah.
”Sudah lebih dari tiga kebakaran lahan berawal dari membakar sampah,” kata Kepala Pelaksana BPBD Lamandau Gustoni.
Pada Sabtu (10/6) lalu, kebakaran lahan terjadi di jalan Trans Kalimantan km 16 Nanga Bulik. Setelah mendapatkan laporan, tim gabungan langsung meluncur ke lokasi. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.30 WIB.
Hasil penelusuran, penyebab kebakaran berawal dari kegiatan membakar sampah oleh warga yang dilakukan di samping pondok. Namun, warga tersebut lengah, sehingga api tertiup angin dan semakin membesar, lalu menjalar sampai ke semak belukar. Luasan lahan yang terbakar mencapai satu hektare.
”Kami harap warga bisa lebih waspada lagi, karena jika terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, bisa diancam hukuman pidana," ujarnya.
Di Katingan, Kepala Pelaksana BPBD Katingan Markus juga mengingatkan masyarakat dan perusahaan agar tidak membakar hutan dan lahan. Apalagi pada kawasan yang merupakan lahan gambut.
Markus berharap semakin banyak masyarakat yang membantu tim relawan dan ikut membantu menanggulangi karhutla. Dengan demikian, bencana kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan bisa dicegah.
”Masyarakat harus menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan. Maka, pentingnya kesadaran dan kepedulian semua pihak ketika terjadi kebakaran untuk bersama melakukan pemadaman," katanya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tekson, mengatakan, kemarau panjang bisa mengancam sektor pertanian. Petani bisa gagal panen akibat dampak kekeringan yang melanda.
”Beberapa lahan yang jauh dari sungai akan terdampak. Salah satu contoh seperti padi dan palawija, membuat petani mengalami penurunan hasil tanam,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai karhutla. ”Memasuki masa kemarau panjang, jangan sampai lengah dan tetap waspada mencegah kebakaran hutan dan lahan,” katanya. (tyo/mex/sos/der/ign)