KASONGAN – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Feriso menegaskan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dilakukan oleh pihak sekolah dan jangan ada pungutan liar (pungli).
"Berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru ini, jangan ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sekolah. Sehingga, tidak menimbulkan kesan dan persepsi negatif di masyarakat," kata Feriso, Senin (12/6).
Sementara itu, bagi orang yang hendak mendaftarkan anaknya pada tingkat SD dan SD dan SMP supaya mematuhi sistem zonasi. Terutama yang diperuntukkan pada sekolah negeri di Bumi Penyang Hinje Simpei.
"Saya tekankan nantinya agar pihak sekolah tenaga guru dapat memberikan pendidikan yang baik. Dengan begitu, proses pembentukan diri untuk anak tetap berjalan," ujarnya.
Menyangkut pada kegiatan PPDB, tentu akan diproses selanjutnya. Masyarakat boleh memantau jika ada terjadi tindakan yang mengarah pada pungli.
"Sebab semua gratis dan tidak boleh ada pungutan di ranah sekolah. Adukan kepada instansi teknis terkait jika terjadi seperti itu," tegasnya.
Menurutnya, pemerintah memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan para generasi bangsa. Maka, dipersilahkan kepada orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya pada jenjang PAUD, SD dan SMP.
“Sebab itu menjadi ranah dan tanggung jawab dari pemerintah kabupaten,” tandasnya. (sos/fm)