SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 23 Juni 2023 14:57
Segera Bentuk Satgas TPPO

Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan SIM Gagalkan Keberangkatan 10.138 Calon Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

PERTEMUAN: Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim memberikan tanggapan terhadap anggota DPR RI terkait keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (21/6).

SAMPIT – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Republik Indonesia Silmy Karim menganalogikan paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu disampaikan Silmy menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10 tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun kelima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga nggak pas,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (21/6).

Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri. Silmy tidak ingin anggotanya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengakibatkan kontra produktif dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat.

Silmy tidak menampik adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia. Untuk itu, dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.

“Kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas maka langsung kami tolak permohonan paspornya, bahkan kami mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” jelas Silmy.

Dalam forum tersebut Dirjen Imigrasi juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang tahun 2023. Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

“Ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO terhadap para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi menjadi korban di luar negeri,” katanya.

Selain itu, Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti saran Komisi III DPR RI. Satgas TPPO akan fokus dalam pencegahan WNI, khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang.

"Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari para Anggota Komisi III DPR RI," pungkas Silmy. (hgn/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers