KASONGAN – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Feriso mengatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dilaksanakan pada 1 - 7 Juli 2023. Hal itu sesuai petunjuk teknis (juknis) yang disampaikan kepada satuan pendidikan.
”Teknisnya masih sama seperti tahun sebelumnya. Untuk zonasi juga menjadi satu kesatuan dalam surat edaran dalam proses PPDB tersebut,” kata Feriso, Minggu (25/6).
Dia melanjutkan, setiap sekolah ada zonasinya, sehingga orang tua dipersilakan mendaftarkan anaknya sesuai yang telah dipetakan.
”Kami menerima masukan dari beberapa sekolah. Misalnya, siswa boleh memilih dua zonasi, karena beberapa sekolah di Kasongan ini dinilai semua dekat,” katanya.
Feriso melanjutkan, peserta didik nantinya boleh memilih sekolah di kelurahan atau desa. Namun, guru dan pihak sekolah harus menunjukkan keunggulan dan kualitas pendidikan agar sekolah negeri tidak kalah bersaing dengan swasta.
”Misalnya, peserta didik boleh memilih SMPN 5 Katingan Hilir atau memilih SMPN 1 Karingan Hilir. Jadi, kita tidak terpaku harus satu sekolah, tentu ada sedikit kelonggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut Feriso menegaskan, proses PPDB gratis. Pihak sekolah diminta tak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Hal tersebut sangat dilarang dan berisiko, karena sudah ada ketentuannya.
”Apalagi menyangkut atribut pakaian seragam dan pihak sekolah tidak dianjurkan mengadakan pakaian seragam. Maka, saya rasa untuk keseragaman, orang tua bisa mencari alternatif dengan membeli pakaian seragam sekolah yang harganya bisa dijangkau,” katanya.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang melekat untuk menempuh pendidikan yang layak dan baik. Maka, Dinas Pendidikan Katingan memiliki fungsi untuk memacu kualitas pendidikan agar berjalan baik. (sos/ign)