SUKAMARA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukamara Syamsir Hidayat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga fasilitas dan prasarana pendukung bagi pengguna jalan yang telah dibangun pemerintah daerah.
Dengan begitu fasilitas dan prasarana tersebut dapat berfungsi dan bermanfaat sebagaimana mestinya.
“Pemerintah telah menyediakan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, termasuk fasilitas bagi pejalan kaki yang bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan. Tugas semua pihak adalah menjaga prasarana yang telah dibangun itu," terang Syamsir Hidayat.
Guna menjaga dan memelihara fasioltas dan prasarana itu, pihaknya secara rutin melakukan kegiatan pembersihan rambu-rambu lalu lintas, seperti pemangkasan pohon yang melindungi keberadaan rambu-rambu, pemindahan, perbaikan dan penggantian yang rusak.
Dengan tidak adanya penghalang maka rambu-rambu akan nampak jelas bagi para pengendara.
"Mari bersama-sama menjaga dan merawat rambu-rambu yang ada di jalan maupun sarana lainnya demi keamanan dan kenyamanan bersama," imbau Syamsir Hidayat.
Ditambahkannya bahwa sesuai Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275, menyebutkan orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak Rp 50 juta.
Oleh karena itu pihaknya berharap masyarakat tidak usil dengan merusak keberadaan rambu jalan dan fasilitas lainnya.
“Karena pelakunya bisa terancam pidana dan jangan sampai terjadi di wilayah Sukamara. Menjaga fasilitas dan prasarana agar tetap baik demi keamanan dan kenyamanan bersama, terutama bagi pengguna jalan," tukas Syamsir Hidayat.(fzr/sla)