NANGA BULIK - Masa penerimaan siswa baru seperti saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lamandau diserbu para pelajar. Mereka meminta legalisasi salinan akta kelahiran dan kartu keluarga.
Karena salah satu syarat berkas daftar ulang adalah salinan KK dan akta kelahiran yang dilegalisir, jadi kami hari ini ke dukcapil untuk legalisir," ungkap Ujang, salah satu warga Nanga Bulik.
Meskipun banyak warga yang mengajukan permohonan legalisasi, pelayanan disdukcapil lumayan cepat dan mudah. Ada petugas khusus yang disiapkan untuk membantu warga yang membutuhkan legalisasi untuk persyaratan daftar sekolah tersebut.
"Pelayanannya dipermudah. Cepat, tidak sampai 15 menit. Dan gratis," ungkapnya.
Sementara itu Plt Kepala Disdukcapil Kamini Anthus mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam rangka menghadapi pendaftaran siswa baru.
"Kita upayakan agar pelayanan bisa lebih mudah dan cepat. Laporkan jika ada makelar atau calo yang meminta uang. Karena pelayanan legalisir ini gratis," tegasnya. (mex/yit)