Pemerintah Kota Palangka Raya dan Dinas Pendidikan Kota memastikan tidak ada sekolah melakukan indikasi bisnis seragam yang dilakukan pihak sekolah, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Kepastian dan penekanan itu diungkapkan saat Wali Kota Fairid Naparin didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayani melakukan sidak di SMPN 6 Palangka Raya, Jumat (7/7).
Sidak itu sebagai bentuk komitmen melaksanakan terkait larangan jual beli seragam sekolah sesuai aturan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022, tentang pakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
”Saya sampaikan hal itu tidak ada. Kalaupun ada masyarakat menemukan silahkan laporkan ke saya pribadi, lewat media sosial saya, dilengkapi bukti. Jangan katanya-katanya. Jika ada pasti kami tindak tegas bersama inspektur dan tim saber pungli. Maka itu saya lakukan sidak ini. Pemkot komitmen dalam melaksanakan aturan guna meningkatkan kualitas Pendidikan di Palangka raya,” tegas Fairid Naparin.
Dirinya pun memerintahkan Dinas Pendidikan untuk menyampaikan kebijakan pihak sekolah, agar tidak mengurusi masalah baju seragam peserta didik.
Dia menekankan, setelah pihaknya kami rapat dengan Tim Saber Pungli, sekolah tidak diizinkan mengurusi, mengarahkan, melakukan jual beli apalagi memaksa orang tua atau wali murid menebus baju seragam.
“Sekolah tidak boleh mengurusi, tetapi koperasi bukan tidak boleh. Yang tidak boleh itu sekolah memaksakan dan mengarahkan, dan menjual baju seragam,” ujar Fairid.
Ia menambahkan, mengingatkan Kepsek dan seluruh jajaran, bahwa sekolah tidak mengurusi baju dan silahkan menjadi urusanorang tua masing masing murid, dari pada terjadi hal-hal yang tidak nyaman. Sementara untuk yang tidak mampu bisa melalui jalur bantuan.
“Pemkot membantu dan sudah saya sampaikan ada bantuan itu di sekolah ada 15 persen dan bisa digunakan. Jika tak mampu silahkan lapor kepsek atau dinas dan akan dibantu,” imbuh Fairid.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Jayani menjelaskan, disdik komitmen melaksanakan aturan peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Termasuk Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.“Aturan dilaksanakan dan kami komitmen,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala sekolah SMPN 3 Palangka Raya Wahidah mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemaksaan terhadap orang tua atau wali murid untuk menebus baju seragam sebagai salah satu syarat kelulusan pendaftaran murid baru.
“Untuk pakaian seragam itu adalah dari koperasi, dan mereka menawarkan kepada orang tua. Selanjutnya terserah mereka, apakah ikut sekolah atau bagaimana. Kita tidak ada paksaan. Sekolah tidak mengurus. Itu yang mengurus koperasi. Saya sampaikan tidak ada memaksa,” pungkasnya. (daq/gus)