KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas melantik serta mengambil sumpah dan janji penjabat kepala desa dan pergantian antar waktu kepala desa, badan permusyawaratan desa. Desa tersebut berada di Kecamatan Kamipang, Katingan Tengah, Mendawai, Tasik Payawan, Tewang Sanggalang Garing, Marikit, dan Petak Malai,
”Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji ini adalah guna meneruskan tongkat estafet kepemimpinan. Terutama dalam memimpin desa untuk mengayomi dan menyejahterakan rakyat," katanya, Rabu (22/7).
Orang nomor satu di Katingan ini juga berharap penjabat kades dan pengurus BPD yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi, wewenang, dan memahami hak dan kewajibannya sesuai perundang-undangan.
”Saya tekankan bagi penjabat kepala desa agar memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini untuk menghindari kesalahan yang telah dilakukan beberapa orang kepala desa, penjabat kades, maupun perangkat desa dalam mengelola keuangan desa, sehingga tidak terjerat masalah hukum," ujarnya.
Dia juga meminta pengurus BPD terus berkolaborasi dalam perumusan kebijakan pembangunan di desa. BPD merupakan parlemen di pemerintahan desa, perpanjangan penyambung aspirasi masyarakat dan berfungsi melakukan evaluasi dan mengawasi kinerja kepala desa dan perangkatnya.
”Sejauh ini, alokasi dana desa (ADD) di Katingan tahun 2023 totalnya sebesar Rp81,76 miliar. Naik dari tahun sebelumnya Rp9,95 miliar. Untuk dana desa (DD) sebesar Rp130,776 miliar," ujarnya. (sos/ign)