PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menghadiri pembukaan rapat Konfirmasi dan Reviu Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi dan Kabupaten Kota Se Kalteng, Palangka Raya, baru-baru ini.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan prestasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2022 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng dan dihadiri dari tim nasional EPPD, Inspektur Kalteng, Tim Penyusun dan Tim Reviu LPPD Provinsi dan Kabupaten Kota Se Kalteng, serta tim daerah EPPD Provinsi Kalteng.
Hera Nugrahayu mengatakan, kegiatan itu mempedomani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beserta ketentuan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan itu lanjutnya, bahwa dokumen LPPD yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan dievaluasi serta dinilai untuk memberikan feedback dalam proses pembangunan di Kota Palangka Raya.
“Itulah tugas dan tanggung jawab untuk bagaimana lebih baik dalam tata kelola pemerintahan.Semoga kita bisa mencapai nilai lebih tinggi, karena kita ingin supaya Palangka berubah dari tahun-tahun sebelumnya, tapi yang jelas Palangkaraya harus lebih maju,” pungkas Hera.
Ia menambahkan,pemkot terus berkomitmen demi mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah. Sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.(daq/gus)