Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor. Menyampaikan pidatonya yang disampaikan wakil Bupati Irawati. Terkait tanggapan terhadap Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. tentang perlindungan petani. Pemkab Kotim Menyetujui Pengajuan Ranperda untuk Melindungi Petani
“Saya sampaikan tanggapan terhadap Ranperda inisiatif DPRD. Melalui badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Kotim, yang telah menyampaikan Rancangan peraturan daerah, tentang perlindungan petani,” kata Irawati saat menyampaikan pidato Bupati, Selasa (18/7).
Menurutnya petani telah banyak memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat. Melalui pemenuhan kebutuhan pangan. Saat ini perlu mendapat upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan. Sebagaimana amanat Pancasila dan undangundang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang mana pemerintah sebagai representasi dari negara. Mempunyai tanggung jawab untuk melindungi setiap masyarakat Indonesia .
“Hal tersebut juga tercermin dari pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang menyebutkan bahwa tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia. Dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Irawati.
Dirinya mengatakan, pembangunan di bidang pertanian diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Hal tersebut sangat logis, mengingat selama ini petani telah memberikan kontribusi nyata dalam membangun pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan. Dengan adanya perda itu diharapakan penduduk tidak beralih profesi. Dan meninggalkan daerahnya menuju kota-kota besar. Dengan alasan untuk meningkatkan taraf hidup dan meninggalkan kegiatan pertanian.
“Pemkab Kotim dapat menyetujui pengajuan raperda inisiatif DPRD, untuk melindungi petani yang ada di daerah ini. Sehingga dapat mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam bagian pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum,” tutupnya. (bah/ans/kpg/ind)