SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 21 Juli 2023 15:22
Pemkab Buka Seleksi JPT Eselon IIA dan IIB
BERIKAN ARAHAN : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong ketika memberikan arahan pada suatu kegiatan, belum lama ini.

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) sudah membuka pendaftaran untuk seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JPT) eselon IIA dan IIB, yang dimulai sejak 7 Juli sampai dengan 21 Juli 2023 mendatang. Untuk itu,  pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah memenuhi syarat dipersilahkan untuk mendaftar.

"Ini merupakan kesempatan bagi para PNS untuk meningkatkan karir sebagai abdi negara. Siapapun itu, saya persilahkan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi, selama yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan," ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Selasa (18/7).

Adapun jabatan tinggi pratama yang dibuka untuk IIA yaitu Sekretaris Daerah (Sekda). Sedangkan jabatan eselon IIB yakni Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Selanjutnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Saya berharap pelaksanaan seleksi terbuka ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga terisi semua jabatan," terangnya.

Untuk persyaratan umum lainnya adalah berstatus sebagai PNS di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota wilayah Kalteng, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya baik dalam dua tahun terakhir, dan memiliki kualifikasi pendidikan terendah S1 atau Diploma IV.

Lalu, berusia maksimal 58 tahun untuk pelamar JPT Sekda, dan maksimal 56 tahun untuk JPT eselon IIB pada saat penetapan dan pelantikan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai baik tingkat sedang maupun berat, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter pemerintah yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Syarat lainnya yakni mendapat persetujuan atau rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang, bagi pelamar yang berasal dari luar instansi Pemkab Gumas.

"Untuk keterangan lebih rinci dapat dilihat pada situs resmi BKPSDM Kabupaten Gumas dengan alamat http://bkpsdm.gunungmaskab.go.id," pungkasnya. (arm/yit)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers