PALANGKA RAYA- Pria bernama Abu Bakar (52) ini terpaksa harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya. Warga Jalan Dr Murjani, yang sehari-hari sebagai sopir ini dibekuk karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dirinya ditangkap tim Sat Lantas Polresta Palangka Raya, Aipda Apriyansyah, Brikpa Edo Suryono, Bripda Eko Yuli dan Bripka Yudi saat melakukan kegiatan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar pos lalu lintas kilometer 38 dalam rangka Operasi Patuh Telabang 2023.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin mengungkapkan, ketika itu petugas tersebut sedang melakukan kegiatan operasi. Namun mereka menemukan kecurigaan kepada satu unit mobil jenis city car berwarna merah Nomor Polisi DA 1673 JL yang melintas di Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut kilometer 38 Kota Palangka Raya, Sabtu (22/7).
Selanjutnya saat akan dilakukan pemeriksaan terlihat sang sopir membuang sesuatu benda dalam plastik berwarna hitam dari jendela pintu mobil sebelah kiri. Melihat hal itu, petugas langsung menyuruh mengambil dan ternyata isinya memang narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas satlantas langsung mengamankan pengemudi untuk proses lebih lanjut.
Dari pria itu diamankan tiga kantong besar dan satu kantong kecil narkotika jenis sabu. Diperkirakan barang haram itu beratnya ratusan gram. Selain itu diamankan juga satu unit ponsel, gunting, bungkus kacang dan uang tunai sebanyak Rp 4.413.000.
“Benar, kita menangkap pelaku yang membawa narkotika jenis sabu. Barbuknya lumayan banyak dan sudah berkoordinasi dengan KBO satres narkoba Polresta Palangka Raya untuk penanganan selanjutnya. Sudah kami serahkan untuk tindak lanjut,” ujar Salahiddin, Minggu (23/7).
Ia menambahkan, saat ini pelaku satu unit mobil merk Toyota Ayla berikut barang bukti lainnya, telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya," tandasnya. (daq/gus).