KUALA PEMBUANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan telah mengagendakan pembahasan pemberhentian bupati dan wakil bupati Seruyan periode 2018-2023 dalam Badan Musyawarah (Banmus). Sidang Paripurna dijadwalkan akan dilakukan pada akhir bulan Juli 2023.
Masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Seruyan akan segera berakhir tahun ini, sehingga hal ini menjadi acuan DPRD Seruyan untuk melaksakan pembahasan dalam sidang paripurna mendatang.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo menjelaskan, DPRD Seruyan sudah menjadwalkan agenda paripurna tersebut di dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang menyusun kegiatan eksekutif bersama legislatif kedepannya. “Memang sudah seharusnya agenda usulan pemberhetian bupati dan wakil bupati ini sudah di jadwalkan, mengingat masa jabatan mereka akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Perjuangan ini menambahkan, dasar usulan sidang paripurna tersebut ialah surat dari pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, perihal akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Bukan hanya Kabupaten Seruyan saja yang mengagendakan sidang paripurna tersebut, melainkan beberapa wilayah di Kalteng lainnya yang akhir masa jabatan kepala dan wakil kepala daerahnya segera berakhir. (rm-105/gus)