PANGKALAN BUN - Satuan Lalulintas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) masih menyelidiki kecelakaan lalulintas yang menewaskan satu nyawa di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Jumat (11/9) petang.
Kasatlantas Polres Kobar AKP I Kadek Vemil mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. "Belum ada tersangka, kita masih kumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan juga sopir truk CPO yang terlibat laka lantas kemarin," ujarnya, Sabtu (12/9) siang.
Meski sang sopir truk tronton pengangkut CPO yang terlibat kecelakaan kemarin sudah diamankan, namun belum tentu akan menjadi tersangka. Sebab dari penuturan saksi serta hasil olah TKP, kuat dugaan pengendara motor CBR Turipto yang masuk ke jalur truk CPO yang berlawanan arah dengannya.
"Dari olah TKP, memang tampak pada titik benturan berada pada jalur truk CPO, sehingga kuat dugaan jika motor yang mengambil jalur truk yang berlawanan arah dengannya," lanjutnya.
Jika terbukti kecelakaan akibat kesalahan sopir CPO, maka proses hukum akan berlanjut. Namun jika akibat kesalahan pengendara motor, maka sopir truk bisa terbebas dari hukuman penjara.
"Jenazah sudah diambil keluarga, memang sempat kesulitan mencari keluarganya karena kartu identitas Turipto menggunakan alamat luar Kalimantan Tengah," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Turipto (26) tewas di tempat dengan luka di sekujur tubuhnya setelah motor CBR yang dikendarainya bertabrakan dengan truk tronton pengangkut CPO yang dikemudikan Japrani di Jalan Trans Kalimantan. Korban yang melaju kencang dari arah Pangkalan Bun sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraannya ketika melintasi jalan aspal yang bergelombang di kawasan itu. Motor bermuatan dua karung pakaian itu diduga oleng ke arah jalur kanan dan dari arah berlawanan meluncur truk tronton CPO hingga kecelakaan frontal tak bisa dihindarkan. (sla/yit)