SUKAMARA - Seorang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara akhirnya bisa menghirup udara bebas di luar Lapas karena bebas murni setelah menyelesaikan masa hukumannya, Minggu (31/07) tadi.
Proses pengeluaran berlangsung dengan prosedur standar yang telah ditetapkan oleh hukum, serta dilaksanakan oleh staf Subseksi Admisi Orientasi Lapas Sukamara.
“Yang bersangkutan telah menjalani kurun waktu hukuman sesuai putusan pengadilan dan telah bebas tanpa syarat serta sepenuhnya diizinkan untuk kembali bergabung dengan masyarakat,” terang Kepala Lapas Sukamara Joko Prayitno.
Disampaikan bahwa yang bersangkutan telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Sukamara. Selama berada di dalam Lapas, dia juga aktif mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan pihak Lapas.
"Kami senang melihat perubahan positif yang dialami yang bersangkutan selama di sini. Dia menunjukkan kemauan yang sungguh-sungguh memperbaiki diri, dan kami berharap setelah bebas dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan bertanggung jawab," harapnya. (fzr/fm)