KUALA PEMBUANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Argiansyah menyikapi persoalan akta tanah di SMPN 1 Seruyan Hilir Timur (SHT) yang kini sedang menjadi polemik, khususnya bagi lingkungan sekolahan tersebut.
Pasalnya, menurut keterangan Kepala SMPN 1 SHT, semenjak sekolahan tersebut berdiri hingga sekarang ini, dari pihak sekolah belum pernah sekalipun menerima bentuk fisik akta atau sertifikat dari tanah sekolahan yang dimaksud.
Melihat akan permasalahan ini, DPRD Seruyan melalui Argiansyah akan membawa ke lembaga DPRD dan sebagai tindak lanjut dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
Selanjutnya, menurut politikus partai PDI Perjuangan ini, kemungkinan akta tanah tersebut sekarang berada di Kotawaringin Timur (Kotim), mengingat sekolah tersebut sudah berdiri sebelum pemekaran Kabupaten, dan Seruyan pada saat itu masih ikut Kotim.
“Jangan-jangan akta tanah itu ada di Kotim, karena sekolah ini kan berdirinya sudah lama sebelum pemekaran kabupaten, dan dari dinas terkait tidak mengambil akta ini ke Kotim,” ujar Argiansyah menduga.
Selanjutnya, kata dia, keberadaan akta tanah dari sebuah lembaga atau instansi menurutnya sangat penting, terutama bagi sekolah untuk menerima fasilitas maupun bantuan dan lain sebagainya dari pemerintah provinsi maupun pusat.
“Melihat pentingnya akta ini, maka dari itu kami akan mengupayakan persoalan agar bisa terselesaikan, dan sekolahan tersebut bisa mendapatkan akta tanah itu,” pungkasnya. (rm-105/fm)