SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Minggu, 27 Agustus 2023 10:39
Lahannya Jadi Lokasi Tambang Ilegal, Warga Gumas Ajukan Gugatan

Permasalahan sengketa tanah antara sesama warga masih marak di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng). Seperti perkara yang sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kurun dengan registrasi Nomor 27/Pdt.G/2023/PN Kkn, antara Yanson Lihan sebagai pihak penggugat melawan Simpun dan kawan-kawan sebagai para tergugat. ”Gugatan ini saya ajukan karena mereka telah melakukan upaya melawan hukum, dengan menggerakkan orang lain untuk melakukan pengrusakan tanah maupun kebun karet, melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal tanpa sepengetahuan dan seizin saya,” ucap penggugat Yanson Lihan, Jumat (25/8/2023).

Dia mengatakan, luas tanah yang disengketakan yakni 68.585 meter persegi atau 6,8 hektare lebih, yang terletak di Sei Pinding Kabali, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. Ukuran dan batas tanah yakni sebelah utara ukuran 223 meter berbatasan Moderson, sebelah selatan ukuran 250 meter berbatasan dengan Suroso, sebelah timur ukuran 230 meter berbatasan dengan jalan, dan sebelah barat ukuran 350 meter berbatasan dengan Sei Pinding Kabali.

”Saya juga sudah berupaya menegur mereka agar berhenti melakukan aktivitas penambangan emas disitu, namun tidak pernah dihiraukan. Bahkan mereka tetap ngotot dan mengklaim bahwa tanah sengketa adalah miliknya, tanpa dasar yang jelas,” sesalnya. Dia menuturkan, awalnya tanah miliknya tersebut diperoleh dari jual beli dengan almarhum Kum pada 31 Juli 2010 lalu. Surat jual beli itu dibuat dihadapan Kepala Desa (Kades) Sumur Mas dengan harga yang disepakati Rp 25 juta, sebagaimana dalam kwitansi pembayaran.

”Ini diperkuat dengan surat pernyataan memiliki tanah yang diketahui oleh Kades Sumur Mas serta berita acara pemeriksaan tanah Nomor 252/DKA-WKT/VII/2010, yang dibuat dan ditandatangani petugas ukur, saksi yang berbatasan, diketahui oleh Kades Sumur Mas serta Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah,” tuturnya. Selanjutnya pada 20 Februari 2023, kembali dilakukan pengukuran tanah oleh pihak-pihak terkait, diantaranya damang kepala adat Kecamatan Tewah, mantir adat, pemerintah kecamatan, petugas penitik koordinat dan pemetaan, dengan didampingi anggota Koramil Tewah.

”Setelah diukur kembali, tanah tersebut dinyatakan benar dan sah milik saya. Ini sebagaimana dalam Surat Keputusan (SK) Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah Nomor 10/DKA-WKT/SK/II/2023 pada 27 Februari 2023,” ujarnya. Saat ini, lanjut dia, upaya mediasi tengah dilakukan oleh mediator dari hakim PN Kuala Kurun. Meski tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara, dirinya sudah menyiapkan resume untuk mediasi. Isi resume itu yaitu ingin tanah objek sengketa harus dikembalikan dan atau diserahkan.

Apabila bersedia menyerahkan secara suka rela, maka tidak akan ada tuntutan ganti rugi atas kerusakan yang telah terjadi pada objek sengketa. Selanjutnya, akan tetap mengizinkan mereka untuk mencari nafkah di atas objek tanah sengketa, kalau mereka sudah menyerahkannya. Untuk mencari nafkah disitu harus mengikuti ketentuan atau aturan yang disepakati melalui perjanjian. “Dari mediasi yang dilakukan, masih belum ada tercapai kesepakatan. Alasannya, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya belum menerima surat gugatan. Ini sangat aneh karena tidak mungkin ada panggilan persidangan tanpa didahului dengan diterimanya surat gugatan,” terangnya.

Untuk mediasi selanjutnya, tambau dia, akan digelar pada Rabu 30 Agustus tahun 2023, dimana dari pihak tergugat akan menyampaikan resume untuk mediasi. Sementara itu, Pengacara Tergugat Efrayen Punding berharap penyelesaikan sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara mediasi, tanpa harus berlanjut ke persidangan. (arm/fm)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers