Mardianto (47), Kepala Desa Tumbang Tangoi, Kabupaten Katingan, harus mendekam dalam penjara. Dia ditetapkan tersangka setelah melakukan penusukan menggunakan senjata khas kepada seorang mahasiswa, DB (28). Sang Kades melakukan hal itu lantaran korban disebut berselingkuh dan mengganggu istri sirinya. ”Saya menyesal. Tetapi itu saya lakukan lantaran korban mengganggu istri saya. Siapa yang tidak marah karena sudah diperingatkan. Jujur saya menyesal,” kata Matdianto saat digiring aparat Polresta Palangka Raya, Kamis (31/8/2023).
Mardianto ditangkap di wilayah Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Selasa (22/8). Setelah penikaman, dia bersembunyi dan melarikan diri. Adapun penusukan terjadi di Jalan G Obos Palangka Raya pada Minggu (20/8). Korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit lantaran luka tusuk di bagian belakang. Nyawanya berhasil diselamatkan dan kini korban sudah mulai pulih. Sementara itu, dari tersangka, polisi mengamankan sepeda motor, sarung senjata tahan jenis dohong, dan pakaian pelaku. Untuk senjata yang digunakan menusuk telah dibuang dan belum ditemukan. Tersangka dijerat Pasal 251 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, motif penusukan dilatari persoalan asmara. Tersangka tidak terima setelah diduga terjadi perselingkungan antara korban dengan istri siri tersangka. ”Tersangka ini kepala desa di Katingan. Korban berkenalan dengan perempuan di aplikasi game, nah perempuan ini ternyata istri siri tersangka,” jelas perwira menengah Polri ini.
Ronny membeberkan, sebelum terjadi penusukan, sehari sebelumnya tersangka melihat korban dan istrinya berdua di salah satu lokasi di Palangka Raya. Hingga Minggu (20/8), tersangka membawa sajam tersebut dan menenggak minuman keras hingga mabuk, lalu mendatangi korban. Tersangka lalu mendatangi korban di sebuah rumah. Lantaran tidak dibuka setelah mengetuk, tersangka menendang pintu hingga terbuka. Sempat terjadi cekcok dengan korban hingga akhirnya berujung penusukan.
Korban sempat lari dan oleh pihak keluarga dievakuasi ke rumah sakit. Sedangkan tersangka kabur ke Tumbang Manggu. Tersangka diamankan melalui kerja sama dengan Resmob Polda, Intelmob, Polresta Katingan, dan Polresta Palangka Raya. ”Sudah diamankan dan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” katanya. (daq/ign)