Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria berusia 21 tahun karena diduga memerkosa gadis belia usai dicekoki minuman keras (miras). Pelaku merupakan warga Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Ditangkap karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di rumahnya pelaku.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku. “Pelaku berinisial AG, diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Iyudi, Jumat (1/9/2023). Kasatreskrim mengungkapkan, kronologis kejadian persetubuhan bermula ketika pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan ditemani adik pelaku. Pelaku lalu mengajak korban ke rumahnya di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. “Di rumah, pelaku mengajak korban minum-minuman keras jenis tuak bersama adik pelaku. Korban yang dalam kondisi mabuk, lalu dibawa pelaku ke dalam kamar dan disetubuhi,” ungkap Iyudi.
Dalam kasus ini, pelaku yang telah ditetapkan tersangka dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (der/fm)