PULANG PISAU - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke lokasi Food Estate yang berada di Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
Kedatangan Komite II DPD RI ke lokasi Food Estate tersebut didampingi Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang dan beberapa kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Pulpis.
Bupati Pulpis mengatakan, bahwa Komite II DPD RI yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, terkait pelaksanaan tugas tersebut. “Kami sebagai tuan rumah di daerah, melakukan pendampingan Komite II DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Pulpis ini, salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng yang ditetapkan pemerintah sebagai lokasi Food Estate,” ucapnya.
Bupati menuturkan dalam tujuan kunker sebagai pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Antara lain yaitu memahami tata kelola pangan secara nasional apakah telah mengakomodasi kebutuhan daerah secara optimal, mendapatkan informasi mengenai pengelolaan pangan di daerah, memahami situasi terkini terkait pangan di tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan,” terangnya. (der/fm)