Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menerima dan menangani sejumlah laporan pengaduan masyarakat. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD). ”Ada enam laporan yang kami terima terkait ADD dan DD, yakni ada empat masuk ke bidang intelijen dan dua laporan masuk ke bidang pidana khusus,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni melalui Kasi Intelijen Teguh Iskandar, Rabu (6/9).
Untuk empat laporan yang masuk dan sedang ditangani intelijen kejaksaan, yakni Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, Desa Tumbang Jalemu Masulan dan Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, serta Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu. ”Terhadap empat laporan itu, telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan atas pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gumas, atas tindaklanjut dari Surat Kejaksaan Negeri Gumas Nomor : B 45/0.2.22.2/Dek.1/06/2023,” ujar dia.
Terkait laporan yang masuk ke pidana khusus, lanjut dia, ada dua perkara yang sedang ditangani, yakni di Desa Sei Riang dan Batu Tangkoi. Untuk Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah, sudah masuk proses penyidikan dengan kerugian negara kurang lebih Rp500 juta lebih. ”Kalau penanganan Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), masih dalam proses penyelidikan,” tuturnya. Dia menambahkan, terhadap penanganan perkara terkait ADD dan DD, Kejari Gumas selalu mengedepankan upaya preventif atau pencegahan, dengan mengacu Memorandum of Understanding (MoU) antara kejaksaan, kepolisian, dan kemendagri.
”Kami upayakan pembinaan terlebih dahulu secara maksimal melalui Inspektorat. Kalau sudah dilakukan namun masih nakal, akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ini sesuai kebijakan asas ultimatum remedium yang disampaikan oleh pimpinan kejaksaan,” terangnya. Dia juga berharap semua pemerintah, memanfaatkan MoU terkait pendampingan dan konsultasi hukum dalam pengelolaan keuangan desa, antara Kejari Gumas dengan 112 pemerintah desa. Dengan demikian, tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. (arm/ign)