Sungguh tidak pantas apa yang dilakukan seorang paman warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Pasalnya, pria berumur 33 tahun itu, tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur. Korban yang masih berusia 15 tahun, harus kehilangan masa depannya setelah dirudapaksa sang paman.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, kasus pencabulan dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban. Setelah menerima aduan, aparat bergerak cepat untuk meringkus tersangka. “Yang bersangkutan (pelaku) kami amankan dikediamannya, usai kami menerima laporan dari orang tua korban. Saat ini sudah ditangani di Polsek Selat dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Iyudi, Kamis (7/9/2023). Dari keterangan orang tua korban saat menjelaskan ke penyidik, peristiwa itu terjadi pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu. Sewaktu korban sedang tidur di kamar tiba-tiba didatangi pelaku.
“Di dalam kamar korban, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, saat itu korban tidak bisa menolak karena terus dipaksa pelaku,” ungkapnya. Saat itu korban ingin berteriak dan mau berontak, namun pelaku langsung menutupi mulut korban menggunakan tangannya, korban kalah tenaga dan tidak dapat melakukan perlawanan, hingga terjadilah perbuatan bejat tersebut. “Selesai melakukan perbuatan itu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polsek Selat,” jelasnya. Kasatreskrim Polres Kapuas menegaskan, pelaku dikenakan dengan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1. (der/fm)