KASONGAN - Bupati Katingan Sakariyas meresmikan pos pemadam kebakaran (Damkar) Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah.
Peresmian ini dilaksanakan untuk pelayanan dasar dengan jenis pelayanan dasar penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran pada standar pelayanan minimal daerah yang diperoleh warga secara minimal.
Bupati menjelaskan, di dalam mutu pelayanan dasar itu meliputi tingkat waktu tanggap 15 menit sejak diterimanya informasi atau laporan sampai tiba di lokasi dan siap memberikan layanan penyelamatan dan evakuasi.
“Prosedur operasional penanganan kebakaran, penyelamatan dan evakuasi, sarana prasarana, kapasitas aparatur, penyelamatan SDM pelayanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi bagi yang menjadi korban kebakaran," kata Sakariya, Selasa (12/9).
Menurutnya, pelayanan penyelamatan dan evakuasi bagi yang terdampak kebakaran merupakan pemenuhan layana pemadaman. Sehingga, penyelamatan dan evakuasi dilakukan melalui penyediaan sarana prasarana pemadam kebakaran, sarana prasarana dan evakuasi.
Disisi lain, pemenuhan aparatur pemadam kebakaran wajib memenuhi standar kompetensi yang nantinya bertugas dalam pembentukan pos pemadam kebakaran di setiap kecamatan atau kelurahan, serta dengan meningkatkan kegiatan pencegahan dengan mengedepankan pengurangan risiko kebakaran.
"Tugas dan fungsi pemadam kebakaran di kabupaten cukup berat, mengingat di pundak pemadam kebakaran inilah terpikul beban dan tanggung jawab untuk mewujudkan urusan pemerintahan wajib dalam urusan kebakaran daerah yang berhak diperoleh warga," tegasnya.
Selain layanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi korban, terdapat jenis layanan penunjang lainnya yang secara faktual melekat pada tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan.
“Maka, layanan penunjang tersebut menjadi daya dukung pencapaian target di daerah serta merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (sos/fm)