Pelaku jambret yang sempat meresahkan warga Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya berhasil ditangkap polisi. Dedi Lismanto (43) ditangkap di Jalan Tjilik Riwut, Baamang, Sampit, Kamis (21/9/2023) malam lalu. Polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor tanpa nomor polisi (nopol) yang biasa digunakan pelaku menjambret di wilayah Kota Sampit. ”Setelah diinterogasi, rupanya pelaku ini sudah sering melakukan aksi serupa (jambret) di seputaran Kota Sampit,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Sabtu (23/9/2023).
Karena berusaha melawan sewaktu ditangkap, petugas pun harus melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) terhadap pelaku. “Dari pemeriksaan kami, pelaku bukan merupakan seorang residivis melainkan seorang pendatang dari Lampung. Dia sudah ada tiga kali melancarkan aksinya,” jelas Kasat. Adapun lokasi jambret yakni di Jalan Batu Mutiara, Jalan Jenderal Sudirman, hingga di Kelurahan Tanah Mas, yang sempat viral di media sosial. ”Saat melakukan aksinya, ia selalu mengincar korbannya perempuan, kondisi jalanan yang sepi, dan barang berharga yang diletakkan di kantong motor,” bebernya.
Pelaku telah dijerat Pasal 362 Ayat 1, 2 dan 4 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ”Sampai sejauh ini, dia (Dedi Lismanto-red) merupakan seorang pelaku tunggal. Dia selalu melancarkan aksinya dengan seorang diri,” tegas Lajun. (sir/fm)