KASONGAN – Polsek katingan Hilir berhasil menciduk pencuri rumah kosong dis alah satu rumah di Jalan Sudirman RT 018 / RW 004 Kelurahan Kasongan Lama Katingan Hilir, Jumat (18/9). Tersangka diketahui bernama Rudi Hartono Bin Aini (25) warga Kelurahan Jekan Raya Kota palangka Raya. Dalam melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai pencari kroto (telur semut,Red) di sekitar rumah kosong incarannya.
Kapolsek Katingan Hilir Ipda Setyo Sidik Pramono mengatakan, tersangka ditangkap bersama barang bukti hasil pencurian yakni sebuah TV home teatre, dua speaker aktif, sound sistem dan mikropon yang dimasukan ke dalam karung ukuran 50 kilogram. Barang-barang curian itu sempat disembunyikan disemak belukar tak jauh dari lokasi pencurian.
“Setelah menerima laporan pencurian itu, sekitar pukul 12.00 WIB kita melakukan pengecekan di TKP dan menyisir sekitar lokasi bersama masyarakat. Hasilnya tidak jauh dari TKP kita temukan tersangka dan barbuk di semak-semak,” ungkapnya, Sabtu (19/9).
Menurut keterangan tersangka lanjut Setyo, mereka berpura-pura sebagai pencari serangga atau semut dengan menggunakan sepeda motor dan membawa galah bambu. Setelah memastikan rumah incarannya kosong dan tidak berpenghuni, mereka kemudian beroperasi.
“Tersangka beroperasi seorang diri dengan terlebih dahulu mencongkel dan memecahkan kaca jendela dengan sebilah parang, kemudian masuk kedalam rumah untuk mengambil barang curian tersebut. Beruntung tersangka dan barang curiannya tidak kabur jauh, karena memang barangnya tidak mungkin dibawa menggunakan sepeda motor seorang diri,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Selain itu juga terungkap dari keterangan pelaku, sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dahulu mengkonsumsi pil Zenith. (agg/gus)