PULANG PISAU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) memusnahkan blanko KTP-eL yang rusak atau invalid untuk mencegah penyalahgunaan terhadap identitas penduduk.
Kegiatan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Pulpis Nunu Andriani, Asisten III Deni Wudanarni, Plt Kepala Dukcapil Bakzhar Effendi, para Camat dan undangan lainnya.
Pj Bupati Pulpis Nunu Andriani mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Pulpis untuk tertib dalam administrasi kependudukan dan adanya alat perekaman KTP-eL ini.
“Tadi juga ada penyerahan alat perekam KTP-el, semoga dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP-eL, sehingga dapat dilakukan di kecamatan masing-masing dan tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil Pulpis,” katanya.
Nunu berharap peralatan perekaman KTP-eL ini dapat dijaga dan dirawat sebaik-baiknya. Menurutnya, peralatan perekaman KTP-eL ini sangat penting bagi masyarakat untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
Nunu juga mengimbau kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) untuk dapat melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan Disdukcapil Pulpis.
“Kami juga menyambut baik dengan adanya pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid sebagai langkah tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem adminstrasi kependudukan serta menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak,” pungkasnya. (der/fm)