Seorang oknum tenaga pendidik di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, melakukan perbuatan biadab terhadap bocah berusia sembilan tahun. Oknum guru setengah abad lebih itu tega melampiaskan nafsunya pada bocah tersebut. Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial A (55) dalam kasus tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kapuas. ”Saat ini pelaku telah kami amankan dan kami tahan,”katanya, Jumat (20/10/2023).
Dia melanjutkan, dari keterangan korban, aksi cabul itu dilakukan sejak 2021-2023. Terakhir pada 12 Oktober 2023. Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. ”Pelaku melakukan aksinya di perumahan dinas guru,” katanya. Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU 17/2016 juncto 64 KUHPidana. (der/ign)