PULANG PISAU - Kegiatan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) digelar di Aula Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Pulang Pisau.
Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hayes Hendra yang Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani.
Hayes Hendra dalam sambutannya mengatakan, peserta rapat diharapkan dapat mengikuti kegiatan serta memberikan masukan untuk penyempurnaan Raperda tersebut.
“Dalam kegiatan ini, peserta kiranya dapat memberikan masukan serta saran dalam penyempurnaan Raperda sebelum dilakukan pembahasan di DPRD Kabupaten Pulang Pisau,” kata Hayes, Rabu (25/10).
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Leting menyampaikan laporan tentang latar belakang penyusunan raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kabupaten Pulpis.
“Hal itu didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah untuk memperoleh masukan serta saran penyempurnaan dalam penyusunan raperda, selain itu menjaring usulan maupun masukan dari seluruh pemangku kepentingan atau stake holder,” terang Leting.
Leting juga menjelaskan penyusunan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kabupaten Pulpis, bekerja sama dengan dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Selain kerjasama dengan Kemenkumham, dalam penyusunan Raperda juga bekerjasama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pulpis,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah, Staf Ahli Bupati Pulpis, Kepala OPD terkait, Camat se-Kabupaten Pulpis. (der/fm)