SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 01 November 2023 14:21
Bayi Buangan di Palangka Raya Jadi Rebutan
ilustrasi

Bayi perempuan yang dibuang orang tuanya di depan teras rumah warga di Jalan B Koetin Palangka Raya, jadi rebutan warga. Masyarakat yang berniat mengadopsi ”malaikat” kecil tersebut, ramai-ramai menghubungi Dinas Sosial Kota Palangka Raya yang menangani sang bayi. ”Dari pagi banyak yang menelepon menanyakan bayi temuan itu dan proses adopsi maupun syaratnya. Jumlahnya mencapai puluhan orang,” kata Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Rehabilitasi Dinsos Palangka Raya Ekha Raya E Dohong, Selasa (31/10/2023).

Ekha menegaskan, bayi tersebut saat ini masih dalam perawatan dan penyelidikan. Apabila perawatan dan penyelidikan selesai, namun orang tua bayi belum ditemukan, diserahkan ke Dinas Sosial. Adapun syarat adopsinya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Permensos 110 Tahun 2009, Perdirjen Nomor 2 Tahun 2012, dan aturan proses adopsi melalui dinas sosial. Menurutnya, calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat. Dalam hal asal-usul anak tidak diketahui, agama anak disesuaikan dengan mayoritas penduduk setempat.

”Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya,” jelasnya. Dia melanjutkan, pengadopsi bayi harus berstatus sudah menikah minimal lima tahun. Ada juga syarat berupa surat keterangan berpenghasilan, sehingga layak mengangkat anak, termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). ”Pengadopsian anak bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah,” tegasnya. Pengadopsi juga harus mereka yang berasal dari keluarga mampu secara ekonomi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat bekerja. Harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.

Adapun surat yang perlu dilengkapi, yakni fotokopi surat nikah suami-istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah atau Akta Perkawinan yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, fotokopi Akta Kelahiran suami-istri, surat berkelakuan baik dari kepolisian, dan Akta Kelahiran anak yang mau diadopsi.

Syarat lainnya, bukan pasangan sejenis, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua wali anak. ”Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak. Untuk kesejahteraan dan perlindungan anak,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap bayi tersebut, terutama kesehatannya. ”Kondisi bayi dalam keadaan sehat. Beratnya tiga kilogram dengan panjang 48 cm. Bayi ini diperkirakan lahir cukup bulan atau sembilan bulan,” katanya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan bayi tersebut. Sejumlah saksi diperiksa dalam perkara itu. ”Sejauh ini kami telah telah meminta keterangan empat saksi, baik dari pemilik rumah tempat bayi itu ditemukan dan warga sekitar lainnya,” katanya.

Bayi tersebut sebelumnya dibuang orang tuanya di teras rumah warga, Jalan B Koetin Palangka Raya, Senin (30/10) dini hari. Dia baru mendapat penanganan setelah pemilik rumah keluar pagi hari. Penemuan bayi tersebut langsung menggegerkan warga sekitar. Diduga bayi itu baru dilahirkan, kemudian dibuang orang tuanya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers