PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Rabu (1/11).
Dalam momen itu, Pemprov Kalteng menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalteng Jimmy Carter dan para anggota DPRD Kalteng, unsur Forkopimda dan anggota pendukung Provinsi Kalteng, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, serta Kepala Perangkat Daerah dan instansi vertikal, kelompok pakar dan tenaga ahli DPRD Kalteng maupun para sesepuh daerah, pemuka agama, pemuka masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Sambutan Gubernur Kalteng yang dibacakan Wakil Gubernur Kalteng, disampaikan bahwa APBD 2024 disusun dengan memperhatikan beberapa hal yaitu pengelolaan belanja secara efektif, efisien dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik.
“Rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah dan pengalokasian anggaran yang memadai guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Edy Pratowo.
Secara ringkas, proyeksi struktur dan volume penganggaran APBD Kalteng 2024 yang telah dibahas bersama DPRD dengan komposisi Pendapatan Daerah Rp5,9 triliun lebih, Belanja Daerah Rp6,1 triliun lebih, Surplus/Defisit Rp238,1 miliar lebih, Penerimaan Pembiayaan Rp369,3 miliar lebih, SiLPA Rp189,3 miliar lebih, dan Pencarian Dana Cadangan Rp180 miliar lebih.
Edy Pratowo juga menyampaikan untuk Pengeluaran Pembiayaan Rp131,2 miliar lebih, Penyertaan Modal Rp131,2 miliar lebih dan Pembiayaan Netto Rp238,1 miliar lebih.
Lebih lanjut, Wagub menjelaskan tentang Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2024 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kalteng Tahun 2024 yang memuat Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2024 yang menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Wagub menambahkan, penyusunan Rancangan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2024, juga telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024.
“Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2024 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kalteng 2024, yang memuat Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2024,” tutup Wagub Kalteng. (daq/fm)