PALANGKA RAYA- Secara resmi Pj Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu bersama KPU Kota Palangka Raya dan Bawaslu Kota Palangka Raya, telah melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), di aula rumah jabatan walikota, belum lama ini (3/11).
Penandatanganan itu turut disaksikan pihak Kejari Palangkaraya, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, pada asisten setda pemkot,para staf ahli pj walikota, ketua dan anggota KPU Kota Palangka Raya, ketua dan anggota Bawaslu Kota Palangka Raya, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait lainnya.
Berdasarkan berita acara, maka penandatanganan NPHD tersebut dilakukan sebagai dasar untuk proses penyaluran dana hibah dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Dalam penyaluran dana hibah itu akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahun 2023 dengan persentase 40 persen, dan tahun 2024 dengan persentase 60 persen.
Hera Nugrahayu menyampaikan, penyerahan dana hibah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mendukung sepenuhnya tugas-tugas KPU dan Bawaslu selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
"Kiranya dana hibah ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya agar KPU dan Bawaslu dapat meningkatkan kinerja dan membangun demokrasi Indonesia, khususnya di Kota Palangka Raya," ujarnya.
Hera berharap, sinergitas antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan penyelenggara pemilu tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan Pemilu berjalan baik dan lancar.
“Langkah ini bukti dukungan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dari KPU Kota Palangka Raya.Saya juga mengajak masyarakat untuk mensukseskan pesta demokrasi tersebut,” pungkasnya. (daq/gus)