Zainal Elmi (23), mucikari para gadis belia yang ditangkap Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim menunjuk Fransiskus Leonardo sebagai jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Sampit. Sidang mulai bergulir sejak pekan ini dengan agenda dakwaan jaksa penuntut Fransiskus Leonardo.
Zainal ditangkap di salah satu hotel di Kota Sampit. Penangkapa berawal dari informasi masyarakat bahwa sering melakukan dugaan TPPO di salah satu hotel. Saat melakukan penyelidikan, pelaku bersama MS (19), korban TPPO sedang berada di salah satu hotel. Pelaku yang saat itu hendak bertransaksi langsung diamankan tim Satreskrim Polres Kotim. Menurut keterangan pelaku di hadapan polisi, dia menjual korban kepada tamunya untuk berhubungan badan dengan harga Rp800 ribu. Rp500 ribu buat korban, Rp300 ribu buat pelaku.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti yaitu 1 lembar nota pembayaran kamar hotel, 1 kunci kamar hotel dan 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat melakukan transaksi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Sebelumnya, Saprani salah satu mucikari juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Saprani dihukum bersalah oleh hakim dengan vonis pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam menjalankan aksinya, mucikari ini juga melibatkan perempuan muda yang belakangan ini banyak terlibat dalam kasus prostitusi terselubung di Kota Sampit. Dalam pengakuannya, Saprani pernah menawarkan tiga orang wanita dalam satu malam kepada pria hidung belang melalui WhatsApp dengan tarif Rp800 ribu hingga Rp 1 juta. Pelaku menawarkan wanita dengan berbagai usia. Mulai dari usia belasan tahun hingga 20 tahun ke atas. Pelaku juga mengaku telah melakukan pekerjaan sebagai muncikari sejak 2022. (ang/fm)