Kejaksaan Negeri Sampit menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal ini menyusul ditingkatkannya status penyelidikan menjadi penyidikan oleh jaksa. Sumber internal Radar Sampit di Kejari Kotim mengatakan, salah satu tersangka merupakan pejabat di Dishub Kotim. ”Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Menurutnya, dua tersangka tersebut telah dipanggil untuk diperiksa kemarin. Namun, hanya satu tersangka yang hadir. Adapun siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, sumber tersebut enggan mengungkapnya. ”Tanya Kasi Pidsus saja ya,” katanya. Kepala Kejari Kotim Donna Rumiris Sitorus saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Begitu juga dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Ramdhani, belum merespons ketika ditanya kasus tersebut.
Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi parkir itu dikelola pihak ketiga di kawasan PPM Sampit. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pegawai Dishub Kotim hingga pihak rekanan yang mengelola parkir. (ang/ign)