Seorang pemuda berusia 23 tahun harus menginap di balik jeruji besi penjara atas kasus pencabulan anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Kasus ini sudah tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Lamandau. Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan,” ujar Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko. Ade menjelaskan, persidangan digelar secara tertutup. Dalam perkara ini, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak gadis berusia 14 tahun yang berstatus pelajar SMP. Di persidangan terungkap, terdakwa mengaku selama berpacaran, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Terdakwa mendatangi rumah korban dan masuk kamar korban melalui jendela pada malam hari lalu menginap hingga subuh. Setelah melakukan persetubuhan, terdakwa keluar kamar lewat jendela sehingga tidak diketahui orang tua korban.
Saat itu terdakwa membujuk dan merayu korban, terdakwa juga menjanjikan akan menikahi korban bila hamil. Aib terungkap setelah orang tua korban dipanggil ke Pos Polisi karena tersebarnya foto setengah badan anak di media sosial. Foto tersebut awalnya dikirim korban kepada terdakwa ketika mereka sedang berkomunikasi via chat. Hubungan terlarang ini akhirnya terbongkar, orang tua korban tidak terima dan membuat laporan polisi.
Terdakwa menjalani hukum dan juga memenuhi janjinya untuk menikahi korban. Setelah mendapat dispensasi, sejoli ini pun melangsungkan pernikahan. Lantaran mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama, terdakwa menikahi korban secara saha. Hal ini pula yang membuat majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. “Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dihukum 8 tahun penjara,” pungkas Humas PN Nanga Bulik. (mex/fm)