Aparat Polres Kotawaringin Timur (Polres Kotim) bergerak cepat menertibkan lokasi tambang galian C diduga tak berizin alias illegal di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, Minggu (12/11/2023). Warga yang melintas di lokasi kejadian kaget saat melihat garis polisi membentang di jalan masuk lokasi tambang tersebut. ”Ketika lewat, ada garis polisi dan papan imbauan tentang tambang ilegal. Sepertinya baru ditertibkan petugas,” kata sumber Radar Sampit melalui telepon.
Warga yang meminta namanya tak disebutkan ini mengatakan, penertiban tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas tambang ilegal. Warga lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Kotim agar segera ditertibkan, hingga akhirnya lokasi itu disegel. ”Informasinya, yang disegel petugas adalah lokasi tambang laterit. Namun, kami tidak tahu ke mana laterit itu diantar,” katanya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penertiban tambang ilegal tersebut. (sir/ign)