Dua Pria berisial IS (44) warga Jalan Tilung Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya dan MJ (41) Warga Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, langsung diamankan pihak kepolisian usai dilaporkan melakukan pemortalan jalan tanpa izin. Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan adanya dua orang pria yang diamankan pihaknya, karena dilaporkan telah melakukan pemortalan jalan di lahan plasma KHTB Divisi 1 Desa Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas.
“Dari adanya laporan korban yaitu pihak Kapuas Maju Jaya (KMJ), kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Sampai akhirnya kami menemukan beberapa alat bukti dan langsung melakukan penahanan kepada kedua pelaku,”ucapnya, Jumat (24/11/2023). Iyudi membeberkan kronologis kejadian, menurut keterang saksi, pada hari Jumat Tanggal 28 Oktober 2023 pukuk 09.30 Wib, pelapor yang dihubungi oleh atasannya menyampaikan bahwa di lahan Plasma KHTB Divisi 1 Desa Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas terdapat dua orang (pelaku) bersama rekannya yang lain berkumpul.
“Kedua pelaku dan beberapa orang lainnya, melakukan aktivitas dengan menutup jalan menggunakan kayu, yang membuat aktivitas dari perusahaan terhambat, sampai akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 430.095.662.-, karena ulah kedua pelaku,”paparnya. Usai mengamankan kedua pelaku ,pihak kepolisian Polres Kapuas langsung melakukan pemeriksaan kepada keduanya, yang akhirnya kedua pelaku pun langsung ditahan di Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. “Keduanya kami kenakan pasal 107 Huruf (a) jo Pasal 55 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo pasal 55 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana,”pungkas Iyudi Hartanto.(der/gus)