Baru-baru tadi, dilakukan pembayaran uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor), penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) Kabupaten Kapuas tahun 2020 dan 2021. Pembayaran pengganti itu atas terpidana berinisial J. Ia membayarkan uang pengganti sebesar Rp 100.854.200,- yang diterima oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas.
Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman melalui kasat intel Amir Giri menjelaskan, jaksa eksekutor pada Kejari Kapuas telah menerima pembayaran uang pengganti pada perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan Diskominfo Kabupaten Kapuas tahun 2020 dan 2021 atas nama Terpidana J sebesar Rp. 100.854.200,-. “Uang tunai tersebut diserahkan oleh istri terpidana J, didampingi oleh penasehat hukumnya diterima oleh jaksa eksekutor di kantor Kejari Kapuas, yang kemudian diserahkan kepada bendahara penerima Kejari Kapuas,” sebut Amir Giri.
Ia mengungkapkan, usai diterima diserahkan ke bendahara dan selanjutnya dititipkan pada rekening penitipan sementara melalui Bank BRI Cabang Kapuas. Amir menjelaskan, pelaksanaan penitipan uang tunai tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.(der/gus)