SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 01 Desember 2023 09:18
Perlawanan Dimulai! Bos Parkir Gugat Dishub Kotim

Terpenjara jeruji besi tak membuat IS, tersangka dugaan korupsi pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit (PPM) Sampit mati suri. Bos parkir itu mewarnai kasus yang membelitkan dengan melayangkan gugatan terhadap Dinas Perhubungan Kotim. Gugatan yang diajukan Direktur CV Graha Teknik tersebut tak jauh dari lingkaran kasus yang membelitnya; soal parkir di PPM Sampit. Yakni terkait utang Dishub Kotim terhadap IS sekitar Rp106 juta dalam penyelenggaraan parkir elektronik di PPM Sampit pada 2019-2023.

Kuasa hukum CV Graha Teknik Melkianus Unhemopa mengatakan, kerugian kliennya berawal dari surat Nomor 550/1030/DISHUB/V/2023 tentang Pemutusan Pengelolaan Parkir di Zona 3 PPM Sampit tertanggal 29 Mei 2023. Surat itu menyatakan, kesepakatan bersama/nota kesepahaman antara Dishub dengan CV Graha Tehnik dan pengelolaan parkir, selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah derah. Graha Teknik dinilai mengalami kerugian, ditambah dengan pemutusan kontrak tersebut. ”Bahwa berdasarkan pemutusan kontrak tersebut, klien kami tidak lagi dapat mengelola parkir di Zona 3 PPM sebagaimana yang telah dijanjikan,” katanya.

Dia mengungkapkan, sesuai perjanjian terkait kepemilikan aset alat parkir elektronik di PPM Sampit, Dinas Perhubungan Kotim masih memiliki tanggungan utang sebesar Rp106.103.680 untuk pengembalian aset tersebut. Utang itu terdiri dari modal pengadaan alat parkir elektronik sejumiah Rp350.000.000. Seiring waktu berjalan, pengembalian aset dilakukan pada 2021 sebesar Rp53.878.700. Kemudian, pada 2022 sejumlah Rp70.161.700. selanjutnya, pengembalian aset sampai Mel 2023 sejumlah Rp. 29.768.500. ”Maka, total pengembalian aset yang sudah diterima klien kami sejumlah Rp153.808.900,” katanya.

Selain itu, ada pula tunggakan setoran yang belum terbayarkan pada Maret, April, dan Mei, serta denda keterlambatan dua persen senilai Rp90.087.420. Apabila ditambahkan keseluruhan dari pengembalian aset dan tunggakan setoran, terhitung sebesar Rp243.896.320. ”Kami memohon Dinas Perhubungan Kotim untuk segera melunasi tanggungan utang untuk pengembalian aset alat parkir elektronik di Zona 3 PPM kepada kilen kami selaku penyedia sarana parkir elektronik,” tegasnya.

IS merupakan salah satu tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir di kawasan PPM Sampit. Dia dijebloskan ke penjara bersama mantan Kadishub Kotim FN. Dalam perkara itu, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp737.456.530, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kotim. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers