Tiga pelaku pengeroyokan, Arjuna Ramadhan, Arifin Prasetyo dan Muhammad Jaini yang berstatus terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Korbannya adalah Baihaqi. Pengeroyokan terjadi pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban bersama dengan rekannya sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
Pada saat melintasi jalan Tjilik Riwut kilometer 32 RT. 011 RW. 007, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu. Korban melihat temannya yaitu Yusuf dan Rasyid terkapar di pinggir jalan. Kemudian korban menanyakan ‘Siapa yang telah menabrak?’ kepada beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian. Di lokasi juga terdapat ketiga terdakwa. Namun karena tidak ditanggapi, korban mendorong salah seorang pelaku sambil beradu argument. Setelah itu para terdakwa yang merasa tidak terima mendorong kembali badan korban dan dipukul dengan tangan kosong. Korban terjatuh ke aspal jalan sehingga telapak tangan kanan dan lengan bawah siku kiri serta lutut kanan mengalami luka lecet.
Kemudian salah satu terdakwa mengeluarkan pisau kecil yang selanjutnya diayunkan ke arah wajah korban namun ditepis menggunakan tangan dan hanya mengenai alis bagian kanan atas. Nyawa korban nyaris melayang setelah kebur minta pertolongan ke warga. Kejadian itu pun langsung dilerai oleh warga sekitar. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan,” kata jaksa Roshian Arganata di hadapan majelis hakim. (ang/fm)