Bandar judi online berinisial M (27) ditangkap polisi di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (24/8/2023) petang. Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Ahmad Januar membenarkan penangkapan satu bandar judi online tersebut. Menurutnya, M ditangkap saat sedang menunggu angka togel (toto gelap) dari ponsel-nya. ”Bandar judi online ini diringkus sedang memegang telepon genggamnya, sambil menunggu angka togel keluar,” ujar Januar.
Menurutnya, pengungkapan ini bermula saat anggota Polisi mendapatkan informasi tentang adanya aksi perjudian. Tim Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. ”Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya kami amankan. Ketika diinterogasi, pelaku ini sering mengedarkan judi secara online melalui website lewat google,” ungkap Kapolsek. Kapolsek menyebutkan, dari pelaku M polisi menyita barang bukti berupa uang taruhan yang belum sempat pelaku deposit sebesar Rp 60 ribu, ATM, handphone dan uang tunai Rp 200 ribu.
”Pelaku mengedarkan judi secara online melalui putaran judi Macau. Dari situs tersebut pelaku mendapatkan keuntungan setiap penjualan tersebut sebesar 15 persen,” sebutnya. Kapolsek menegaskan, pelaku telah disangkakan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (sir/fm)