SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 07 Desember 2023 12:53
Mau Naikkan PAD, Tarik Biaya Sewa Toko Milik Pemkot

Di Kawasan Jalan S Parman

TINGKATKAN PAD: Penandatanganan perjanjian sewa toko antara pedagang dan pihak Pemkot Palangkaraya melalui DPKUKMP setempat, baru-baru tadi.

PALANGKARAYA-Guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan legalitas kepemilikan bangunan di kawasan pertokoan Jalan S Parman, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya  menarik retribusi atau sewa toko milik pemerintah.

Hal itu ditandai dengan kesepakatan bersama antara pedagang maupun menyewa dengan pemerintah kota setempat. Dari sewa tersebut, setiap bulan satu toko dikenakan biaya Rp350 ribu lantaran melihat kondisi ekonomi saat ini.

“Secara resmi kita sudah menerapkan sewa. Ada puluhan penyewa di lokasi tersebut. Langkah ini sudah sesuai aturan perda dan kami juga sudah berkoordinasi dengan BPK maupun pihak lain,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal, Selasa (5/12) .

Dijelaskannya, sewa toko milik pemerintah tersebut mulai dilakukan di awal Desember 2023. Penarikan retribusi atau sewa ini dilakukan setelah ada kesepakatan antara 30 pedagang yang menyewa pertokoan tersebut dengan pihak pemerintah.“Karena sebelumnya mereka tidak ada dipungut biaya," ungkap Samsul Rizal.

Dipaparkannya pula, karena Hak Guna Bangunan (HGB) dalam perjanjian lama tersebut sudah berakhir, maka pedagang yang ingin memperpanjang HGB tidak diperpanjang, sehingga pihaknya memberlakukan sistem retribusi atau sewa berdasarkan peraturan daerah (Perda) di kota setempat.

"Jadi mereka ini nantinya kembali membayar pada awal Januari 2024. Semuanya tergantung kepada pedagang apakah mau bayar langsung tiga bulan atau per enam bulan, semua diserahkan ke mereka saja, yang jelas mereka wajib membayar dalam satu tahun sewa toko itu," imbuh Samsul Rizal.

Ia menambahkan, untuk toko yang disewa oleh para pedagang sudah cukup lama tersebut , untuk penyewa ada 30 orang dan toko berjumlah 50 unit. Dengan adanya perjanjian kerjasama antara DPKUKMP Kota Palangka Raya dan pedagang, maka mereka wajib membayar sewa toko sebesar Rp350 ribu per unit.

"Pembayaran tunai dan kami akan memberikan bukti pembayaran kepada si penyewa toko tersebut. Kemudian uang hasil pembayaran itu juga segera kami setorkan ke kas daerah yang ada di DPKUKMP Kota Palangka Raya," pungkas Samsul Rizal.

Sementara itu, Perwakilan pedagang  komplek pertokoan S Parman Rudi Hartono menyampaikan apresiasi atas langkah konkret tersebut lantaran memang bangunan yang dimiliki pemerintah dan sudah ada payung hukumnya dalam penarikan retribusi.

”Kami mendukung. Terlebih sewa bangunan sesuai perda. Kami realistis dengan sewa toko lantaran kondisi ekonomi saat ini. Kami tidak ada persoalan,”tandasnya. (daq/gus) 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers