PALANGKARAYA-Guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan legalitas kepemilikan bangunan di kawasan pertokoan Jalan S Parman, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya menarik retribusi atau sewa toko milik pemerintah.
Hal itu ditandai dengan kesepakatan bersama antara pedagang maupun menyewa dengan pemerintah kota setempat. Dari sewa tersebut, setiap bulan satu toko dikenakan biaya Rp350 ribu lantaran melihat kondisi ekonomi saat ini.
“Secara resmi kita sudah menerapkan sewa. Ada puluhan penyewa di lokasi tersebut. Langkah ini sudah sesuai aturan perda dan kami juga sudah berkoordinasi dengan BPK maupun pihak lain,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal, Selasa (5/12) .
Dijelaskannya, sewa toko milik pemerintah tersebut mulai dilakukan di awal Desember 2023. Penarikan retribusi atau sewa ini dilakukan setelah ada kesepakatan antara 30 pedagang yang menyewa pertokoan tersebut dengan pihak pemerintah.“Karena sebelumnya mereka tidak ada dipungut biaya," ungkap Samsul Rizal.
Dipaparkannya pula, karena Hak Guna Bangunan (HGB) dalam perjanjian lama tersebut sudah berakhir, maka pedagang yang ingin memperpanjang HGB tidak diperpanjang, sehingga pihaknya memberlakukan sistem retribusi atau sewa berdasarkan peraturan daerah (Perda) di kota setempat.
"Jadi mereka ini nantinya kembali membayar pada awal Januari 2024. Semuanya tergantung kepada pedagang apakah mau bayar langsung tiga bulan atau per enam bulan, semua diserahkan ke mereka saja, yang jelas mereka wajib membayar dalam satu tahun sewa toko itu," imbuh Samsul Rizal.
Ia menambahkan, untuk toko yang disewa oleh para pedagang sudah cukup lama tersebut , untuk penyewa ada 30 orang dan toko berjumlah 50 unit. Dengan adanya perjanjian kerjasama antara DPKUKMP Kota Palangka Raya dan pedagang, maka mereka wajib membayar sewa toko sebesar Rp350 ribu per unit.
"Pembayaran tunai dan kami akan memberikan bukti pembayaran kepada si penyewa toko tersebut. Kemudian uang hasil pembayaran itu juga segera kami setorkan ke kas daerah yang ada di DPKUKMP Kota Palangka Raya," pungkas Samsul Rizal.
Sementara itu, Perwakilan pedagang komplek pertokoan S Parman Rudi Hartono menyampaikan apresiasi atas langkah konkret tersebut lantaran memang bangunan yang dimiliki pemerintah dan sudah ada payung hukumnya dalam penarikan retribusi.
”Kami mendukung. Terlebih sewa bangunan sesuai perda. Kami realistis dengan sewa toko lantaran kondisi ekonomi saat ini. Kami tidak ada persoalan,”tandasnya. (daq/gus)