SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 11 Desember 2023 11:09
Miris….! Pacaran hingga Hamil, Lalu Bayinya Dibuang ke Sungai
TERSANGKA: Polres Lamandau menetapkan sepasang muda mudi orangtua biologis bayi malang yang dibuang di Sungai Lamandau sebagai tersangka. (Istimewa/Radar Sampit)

Polres Lamandau menetapkan sepasang muda mudi orangtua biologis bayi malang yang ditemukan tewas di Sungai Lamandau sebagai tersangka. “Berdasarkan bukti -bukti yang telah kita kumpulkan, kami telah menetapkan dua orang tersangka pada tanggal 4 Desember 2023 lalu,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani,(8/12). Bukti-bukti yang dimaksud diantaranya adalah keterangan saksi, bukti surat (hasil otopsi bayi, visum, hasil tes DNA) dan keterangan tersangka.

Dibeberkannya bahwa hasil tes DNA, korban atau bayi yang ditemukan hanyut di Sungai Lamandau tersebut adalah anak biologis dari A (20) dan H (19). Sehingga kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lamandau. Keduanya disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis, yakni tindak pidana barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, perbuatan itu menyebabkan orang mati junto yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan atau seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak Jo yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 341 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukuman pasal 306 ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana maksimal 9 tahun penjara, sedangkan pasal 341 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” bebernya. Saat ditanya terkait motif, kedua tersangka terpaksa membuang bayi tak berdosa tersebut karena belum siap atau tidak menginginkan anak dari hubungan diluar nikah. Sepasang kekasih ini memang tidak menginginkan anak, sebab meski sudah sekitar setahun berpacaran, si pria masih berstatus pelajar yang tentu belum siap memelihara anak.

Namun hubungan percintaan kedua remaja ini ternyata melewati batas, hingga akhirnya H hamil. Ia lalu melahirkan didalam jamban saat ingin BAB, dan mengaku jika bayi yang dilahirkannya jatuh ke sungai. Mayat bayi itu ditemukan di aliran sungai Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengamankan dua terduga pelaku kurang dari 6 jam setelah penemuan bayi, karena ditemukan pasien yang merupakan salah satu warga desa tersebut mengalami pendarahan seperti usai melahirkan di RSUD Lamandau. Untuk memastikan penyebab kematian dan mengetahui siapa orangtua biologis bayi, pihak kepolisian kemudian melakukan visum dan tes DNA. (mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers