SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 15 Desember 2023 11:31
Gagal Investasi, Mendekam di Balik Jeruji Gara-gara Buka Kebun Sawit di Kawasan Hutan
PELIMPAHAN: Tiga tersangka perkara pendudukan lahan di kawasan hutan tanaman industry saat dilimpahkan ke Kejari Lamandau. (istimewa)

Niat investasi tiga pria di Kabupaten Lamandau dan Sukamara, justru berujung penjara. Ketiganya dijebloskan ke balik jeruji besi karena membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Perkara yang ditangani Mabes Polri itu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau. Tiga tersangka, yakni Hotjen Sihombing, Azhar Ibrim, dan M Suriansyah, bakal segera menjalani persidangan.

”Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Terdakwanya ada tiga orang dan ketiganya telah kami tahan. Dititipkan di tahanan Polres Lamandau,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamandau Valentino Harry Parluhutan Manurung, Kamis (14/12/2023). Para tersangka diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam kasus yang menjerat Hotjen Sihombing, berawal pada akhir 2022, saat tersangka melakukan pertemuan di rumah Mudelin, Kepala Desa Kades Penopa. Hadir pula beberapa warga pemilik lahan di Desa Penopa, yaitu Sahman, Muhammad Safarudin, Dede, Ricard,  Muhammad Akmal, Sehoy, Sohin, dan  Setri Yanto Ogan. Lahan yang diklaim warga itu merupakan kawasan hutan. Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan antara warga dengan Sihombing untuk kerja sama perkebunan sawit dengan sistem bagi hasil. Tersangka disepakati mengerjakan lahan dan membiayai sejak pembukaan lahan hingga sawit akhirnya bisa dipanen. 

Pada awal Maret 2023 sampai Agustus, Sihombing menggarap lahan tersebut dengan membangun sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit serta menanam sawit pada lahan yang berada dalam kawasan hutan produksi tetap yang masuk wilayah Desa Penopa seluas kurang sekitar 60 hektare. Tersangka lainnya, M Suriansyah, membeli lahan secara bertahap dari masyarakat di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara sejak 2010  dengan harga bervariatif. Mulai dari Rp3.000.000-8.000.000 per hektare. Dia berhasil menguasai lahan dengan luas total sekitar 548,8 hektare.

Sejak 2021, Suriansyah mulai menggarap lahan miliknya, kemudian melakukan penanaman sawit di lahan seluas 507 hektare, membuat tempat pembibitan seluas 3 hektare, tempat camp, kos-kosan seluas 2 hektare, dan jalan seluas 6 hektare. Suriansyah kembali melakukan pembukaan lahan baru pada awal 2023 dan membangun sarana dan prasarana penunjang kebun. Dalam menjalankan aktivitasnya, dia mempekerjakan 65 karyawan.

Tersangka terakhir, Azhar Ibrahim, diduga juga ikut  menguasai lahan yang dimilikinya di Desa Penopa yang berada di areal izin Perijinanan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Tanaman Industri PT Grace Putri Perdana Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Azhar membeli dari beberapa orang sejak 2012-2021 dengan luas total 47,6 hektare. Azhar membeli lahan tersebut dengan harga bervariatif tergantung lokasinya. Total dia mengeluarkan kocek untuk pembelian lahan sekitar Rp350.000.000. Dia kemudian membuka lahan di lokasi itu sampai terbentuk areal kebun pembibitan sawit dan tanaman kecambah.

Seluruh lahan perkebunan yang diduga ilegal dari ketiga tersangka tersebut berada dalam kawasan hutan tanaman industri dalam areal izin PBPH  PT Grace Putri Perdana. Izin yang dimiliki perusahaan tersebut seluas 28.990 hektare, yang berlaku selama 60 tahun sejak SK tersebut diterbitkan. (mex/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers